SUARA TERNATE - Bawaslu Kota Ternate melayangkan surat ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, untuk penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggaran ketentuan.
"Hari ini kami sampaikan surat ke Kesbangpol," ujar Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan ketika dikonfirmasi Suaraternate.com pada Senin 15 Januari 2024.
Seperti yang sudah disampaikan Kifli sebelumnya, penyampaian surat tersebut, berkaitan dengan rencana penertiban APK peserta pemilu, seperti pemasangan di pohon.
Baca Juga: Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan, Ketua Bawaslu Ternate Salahkan Partai Kurang Edukasi
Menurut Kifli, pemasangan APK ke pohon itu dilarang, dan hal tersebut telah atur sebagaimana penjelasan di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
"Itu dilarang, di PKPU tentang kampanye penjelasannya jelas, baliho tidak boleh dipasang di pohon," tegas Kifli.
Dia menambahkan, selain surat dilayangkan ke Kesbangpol, hari ini Bawaslu Kota Ternate juga menyampaikan surat ke semua peserta pemilu yang diduga melanggar dalam pemasangan APK.
Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran, Cak Imin Ragukan Ideologi NU Khofifah
"Saya sudah tanda tangan surat untuk disampaikan ke peserta pemilu yang diduga melanggar pemasangan APK," pusngkasnya.