Akan tetapi, Parpol terkait di daerah, terlebih dulu melakukan pemberitahuan ke penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat sebelum kunjungan.
Sementara pemasangan APK caleg di taman kota, yang notabenenya di luar dari agenda kunjungan, itu dilarang.
"Jadi untuk caleg-caleg itu bisa pasang di mana saja, terkecuali yang dilarang saja," tegas dia sekali lagi.