Kesbangpol Ternate Agendakan Rapat Tim Desk Pemilu, Nuryadin: Kita Tegaskan Pimpinan Parpol Soal APK

- 17 Januari 2024, 12:47 WIB
Caleg pasang APK di pohon tak sesuai ketentuan
Caleg pasang APK di pohon tak sesuai ketentuan /Asri /Asri

SUARA TERNATE - Menanggapi surat pemberitahuan Bawaslu Kota Ternate, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggaran ketentuan, pekan depan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, bakal gelar rapat Tim Desk Pemil bersama partai politik (Parpol).

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan, surat pemberitahuan itu ditujukan ke tim dest pemilu yang di dalamnya terdiri dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri, termasuk Kesbangpol.

Olehnya itu, kata Nuryadin, pekan depan pihaknya menetapkan jadwal rapat tim dest pemilu, dengan maksud menyampaikan ketegas ke unsur pimpinan Parpol, agar calon legislatif (Caleg) di masing-masing partai yang diduga melanggar pemasangan APK tidak sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye ditertibkan.

Baca Juga: Penertiban APK, Bawaslu Ternate Layangka Surat ke Peserta Pemilu dan Kesbangpol

Kata Nurydin, dugaan pelanggaran itu, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan Bawaslu Kota Ternate, masih terdapat pemasangan APK para Caleg di pohon-pohon, taman-taman kota, dan beberapa tempat yang dilarang.

"Kan dalam Perwali, dalam SK KPU, dan PKPU sudah sangat jelas, tentang pemasangan APK. Seluruh Wilayah Kota Ternate itu boleh dipasang, terkecuali yang dilarang," ujar Nuryadin pada Rabu 17 Januari 2024. 

Menurut dia, untuk ruang publik seperti taman kota itu, bisa dipasang APK yang berkaitan dengan kegiatan.

Baca Juga: Bawaslu Ternate Peringatkan, Pemasangan Baliho dan Stiker Kampanye di Rumah Orang Harus Dengan Izin

Dia mencontohkan, ketika ada kunjungan para calon presiden dan wakil presiden, masih diperbolehkan, karena hal tersebut bagian dari kegiatan Parpol.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x