PT Athena Tagaya Dinilai Tak Serius Kelola Plaza Gamalama, Disperindag Layangkan Surat Teguran

- 24 Januari 2024, 21:04 WIB
Maket Gedung Plaza Gamalama Modern
Maket Gedung Plaza Gamalama Modern /Facebook @PUPRTERNATE

Menurut Chairul, sejak awal sudah ada persetujuan, bahwa pihak ketiga melakukan perbaikan gedung, sebelum dilanjutkan ke tahap kerja sama, atau disebut dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Pasalnya, biaya kerusakan gedung ditafsirkan mencapai Rp2 miliar, dan nilai itu tidak dianggarkan oleh Pemkot Ternate.

Jika PT Athena Tagaya sudah melakukan perbaikan dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar, maka tinggal disesuaikan saja nilai sewa gedung dengan biaya perbaikan yang sudah dikelurkan pihak ketiga.

Baca Juga: Lama Tak Difungsikan, Pihak Ketiga Mulai Tertarik Plaza Gamalama Modern

"Dorang (PT Athena Tagaya) masih perbaikan. Nah, karena belum-belum selesia perbaikan makanya dikeluarkan surat 1, 2, dan 3 itu. Dan surat itu, Disperindag yang kasi (Keluarkan)," ucap Chairul saat ditemui di kantornya.***

 

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah