Data Suara di Sirekap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua KPU Ternate

- 15 Februari 2024, 17:33 WIB
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim /Asri

Prinsipnya, kata M. Zen, Sirekap merupakan alat bantu, sehingga dasar hukum untuk menentukan perolehan suara itu adalah C Hasil yang dituangkan dari C1-Plano.

"Jadi Sirekap itu merupakan alat bantu saja untuk mempermudah hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman di tingkat KPPS," katanya.

Untuk tahapannya saat ini, lanjut M. Zen, perhitungan perolehan suara sudah selesai dilakukan di tingkat TPS, dan kotak suara itu sudah dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk persiapan pleno di tingkat kecamatan.

"Pleno tingkat kecamatan dimulai 15 Februari sampai 3 Maret 2024, kemudian pleno kabupaten 17 Februari sampai 5 Maret 2024," ujarnya mengakhiri.***

 

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah