Data Suara di Sirekap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua KPU Ternate

- 15 Februari 2024, 17:33 WIB
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim /Asri

SUARA TERNATE - Perbedaan data perolehan suara di situs KPU dengan salah satu TPS di Kelurahan Figur, Kecamatan Moti, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, beredar di media sosial.

Awalnya, perbedaan data perolehan suara itu beredar melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang memperlihatkan formulir Model C Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta hasil tangkapan layar situs KPU.

Dari formulir Model C. Hasil PPWP itu terlihat suara pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) unggul dengan perolehan suara 109.

Baca Juga: Penghitungan Suara Tidak Sesuai PKPU, Ketua Bawaslu Kota Ternate Tegur Anggota KPPS

Sementara, pasangan 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapatkan suara sebanyak 75. Adapun pasangan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan 3 suara.

Namun, hasil itu berbeda dengan yang terlihat di situs KPU. Dimana, suara pasangan 02 Prabowo-Gibran berubah menjadi 875. Sementara pasangan yang lainnya tak berubah sedikit pun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen. A. Karim mengatakan, hasil konfirmasi ke PPPK di Kecamatan Moti, bahwa hasi rekapitulasi ditingkat TPS tetap sama, hanya saja ketika diupload, dibaca lain.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Coblos, Bawaslu Kota Ternate Telusuri

"Hanya saja di upload di Sirekap, dan Sirekap baca angka yang lain. Olehnya itu tadi sudah saya perintahkan melakukan perbaikan," ujar Zen saat dikonfirmasi di Kantor KPU, Kamis 15 Februari 2024. 

Prinsipnya, kata M. Zen, Sirekap merupakan alat bantu, sehingga dasar hukum untuk menentukan perolehan suara itu adalah C Hasil yang dituangkan dari C1-Plano.

"Jadi Sirekap itu merupakan alat bantu saja untuk mempermudah hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman di tingkat KPPS," katanya.

Untuk tahapannya saat ini, lanjut M. Zen, perhitungan perolehan suara sudah selesai dilakukan di tingkat TPS, dan kotak suara itu sudah dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk persiapan pleno di tingkat kecamatan.

"Pleno tingkat kecamatan dimulai 15 Februari sampai 3 Maret 2024, kemudian pleno kabupaten 17 Februari sampai 5 Maret 2024," ujarnya mengakhiri.***

 

 

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah