Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Coblos, Bawaslu Kota Ternate Telusuri

- 14 Februari 2024, 13:19 WIB
Tangkapan layar anak di bawah umur ikit coblos di TPS 10, Kelurahan Tanah Tunggi, Ternate Selatan
Tangkapan layar anak di bawah umur ikit coblos di TPS 10, Kelurahan Tanah Tunggi, Ternate Selatan /WG @Halil Djokrora

SUARA TERNATE - Seorang anak dibawah umur di Kota Ternate, diduga disuru orang tak dikenal untuk medatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakuka pencoblosan.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan pada Rabu 14 Februari 2024.

Kata Kifli, Bawaslu Kota Ternate telah menerima informasi tersebut, bahwa diduga terdapat salah satu pemilih yang belum memenuhi syarat 17 tahun, untuk melakukan oencoblosan di TPS.

Baca Juga: 165 Surat Suara Rusak di Ternate Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Usai menerima laporan, Kifli menyatakan, telah memerintahkan para jajaran Bawaslu Kota Ternate, untuk mengkroscek peristiwa tersebut di lokasi TPS terkait.

"Ini nanti kita kroscek di jajaran, apakah yang bersangkutan ini diarahkan oleh orang-orang tertentu untuk menggunakan hak pilih, atau yang bersangkutan namanya ada di daftar pemilih tetap, atau yang bersangkutan ini berinisiatif sendiri untuk conlos di TPS terkait," ujar Kifli di Kantor Bawaslu Kota Ternate.

Kifli membenarkan, bahwa terdapat dugaan pemilih dibawah umur itu terjadi di TPS 10, Kelurahan Tanah Tanggi, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga: Ketua TKN Prabowo Gibran Polisikan Analis Pertahanan dan Militer Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Olehnya itu, menurut dia, kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, karena belum cukup umur itu tidak diperbolehkan menggunakan hak memilih.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x