Penghitungan Suara Tidak Sesuai PKPU, Ketua Bawaslu Kota Ternate Tegur Anggota KPPS

- 14 Februari 2024, 18:07 WIB
KPPS di TPS 05 Marikuribu ditegur Bawaslu Kota Ternate
KPPS di TPS 05 Marikuribu ditegur Bawaslu Kota Ternate /Asri /Asri

SUARA TERNATE - Tegas, Ketua Bawaslu Kota Ternate tegur kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 05 Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah. Rabu 14 Februari 2024.

Teguran keras itu berkaitan dengan tata cara penghitungan suara pemilu di TPS yang tidak dilakukan secara berurutan.

Diketahui, para anggota KPPS itu memmulai melakukan penghitungan surat suara dari DPRD Kota Ternate, dan melanjutkan ke perihitungan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Seorang Saksi Partai di Jailolo Selatan Ketahuan Bawa 15 Sura Suara untuk Dicoblos 

Menurut Kifli, tata cara perhitungan itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. Sehingga tidak boleh dilanggar.

Olehnya itu, surat suara pemilu presiden dan wakil presiden seharusnya dihitung lebih dulu, baru dilanjutkan penghitungan surat suara pemilu anggota DPR, penghitungan surat suara DPD, perhitungan surat suara DPRD Provinsi, penghitungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

"Kalau kejadinnya kayak begini, diduga pelanggaran terkait profesionalisme penyelenggara pemilu," ucap Kifli.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Coblos, Bawaslu Kota Ternate Telusuri

Lebih lanjut, Kifli menyatakan, Bawaslu Kota Ternate bakal menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemanggilan ke terhadap pihak terkait di TPS 05 Marakurubu untuk pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x