Seorang Saksi Partai di Jailolo Selatan Ketahuan Bawa 15 Sura Suara untuk Dicoblos 

- 14 Februari 2024, 17:13 WIB
Tangkapan layar video seorang saksi di jailolo bawa 1 surat suara untuk di coblos
Tangkapan layar video seorang saksi di jailolo bawa 1 surat suara untuk di coblos /asri

SUARA TERNATE - Seorang sakis partai di TPS 1 Desa Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara diduga melakukan pelanggaran dengan membawa 15 surat suara yang hendak dicoblos di bilik suara. 

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 56 detik dan beredar luas di media sosial.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani ketika dikomfirmasi mengaku, belum meendapatkan informasi tersebut.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dilibatkan Ikut Coblos, Bawaslu Kota Ternate Telusuri

Bahkan Masita mengatakan, dirinya baru mengetahui insiden pencoblosan 15 surat suara di Halmahera Barat itu melalui awak media. 

Setelah itu, Masita kemudian meminta waktu beberapa menit, untuk mendapatkan kepastian informas dari jajaran pengawasan di Jailolo. 

Seusai mendapatkan informasi, Masita langsung membernakan peristiwa pencoblosan 15 suarat suara yang dilakukan oleh salah seorang yang bertugas sebagai saksi partai.

Baca Juga: 165 Surat Suara Rusak di Ternate Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Kata Masita, yang bersangkutan memperoleh 15 surat suara dari salah satu isrti calon legislatif setempat. 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x