Selain pelaku, BKPSDMD Kota Ternate turut memeriksa 10 orang saksi yang juga sebagai korban penipuan.
NA disebutkan, memalsukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan penerimaan CPNS sebagai bahan untuk aksi penipuan.
"Dia (NA) bikin pengumuman palsu, bahkan korban juga dikasi kartu semacam kartu CASN begitu, tutur Samin.
Sementara jumlah uang yang berhasil diperoleh pelaku, mencapai Rp300 sampai Rp400 juta rupiah.
"Saya sudah meminta ke yang bersangkutan untuk mengembalikan, dan segera berhubungan dengan orang-orang yang dia (NA) tipu, dan yang berikut kita akan memberikan hukuman," tuturnya.
Dia menambahkan, waktu pemeriksaan Tim Dewan Kehormatan Pegawai berlangsung selama satu minggu, dan pekan depan hasilnya disampaikan ke Wali Kota Ternate sebegai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Dalam pemeriksaan dia (NA) tunggal atau sendiri, dan orang-orang yang dia sasar tidak paham soal model perekrutan," ucapnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi itu mengimbau, dalam proses penerimaan CPNS tidak dilakukan oleh perorangan dan tidak ada pungutan uang, baik itu pejabat atau siapa saja, karena hal tersebut adalah penipuan.***