Surat edaran tersebut, merupakan seruan bersama dalam menyambut bulan suci ramadhan tahun 2024, untuk meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta untuk mewujudkan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Olehnya itu, giat operasi pekat ini adalah bentuk sosialisasi dan sekaligus melakukan tindakan pengawasan terhadap pemilik kafe, tempat pijat dan spa, termasuk tempat hiburan malam.
Sekedar diketahui, seusai operasi pekat, petugas berhasil mengamankan minum keras di tempat karaoke dan satu orang perampuan di penginapan.
Sementara pihak yang terlibat dalam operasi, terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Ternate Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ternate dan Waka Polres Ternate.***