Resmi, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA

10 Oktober 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah baru untuk SD, SMP, SMA sederajat. /FREEPIK/freepik

SUARA TERNATE - Aturan baru seragam sekolah bagi siswa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022

Dalam aturan itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatur seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Untuk pakaian seragam sekolah setiap jenjang di Indonesia, terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka

Selain kedua seragam itu, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa, seperti batik dan baju taqwa.

Sedangkan untuk aturan pemakaian pakaian adat di sekolah, dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Berikut isi Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB).

Pasal 5 ayat (1) huruf c menyebutkan model dan warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Tim Indonesia Gagal Lolos ke Piala Asia U-17 2023, Bima Sakti dan Ketum PSSI Angkat BIcara

Model dan warna serta atribut pakaian seragam nasional

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam untuk peserta didik putra SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB hanya memiliki satu model dengan aturan:

a. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Berbeda dengan seragam peserta didik putra yang hanya terdiri dari satu model, pakain untuk peserta didik putri terdiri dari tiga model, dengan model pertama memiliki ketentuan:

a. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam

Sementara untuk model kedua, memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Bagi orangtua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:

a. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Jilbab putih.

c. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

f. Sepatu hitam.

2. Atribut

Untuk atribut pelengkap seragam nasional bagi peserta didik di tingkat SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Selain model seragam, berikut aturan mengenai seragam sekolah SD dan SDLB yang ditetapkan pemerintah:

1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

4. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.***

 

Editor: Ahmad Zamzami

Tags

Terkini

Terpopuler