Kantor Bea Cukai Ingatkan Wajib Perhatikan Ini Ketika Beli Ponsel via Online

- 18 November 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi ponsel kehilangan sinyal
Ilustrasi ponsel kehilangan sinyal /Pexels/Polina Zimmerman

SUARA TERNATE - Pihak Bea Cukai mengingatkan para pengguna ponsel agar lebih berhati-hati dan teliti ketika membeli ponsel via online atau dari pasar luar negeri.

Hal pertama harus diperhatikan adalah memastikan apakah nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel benar-benar terdaftar di pihak bea cukai atau belum.

Sebab, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dan tergistrasi, otomatis tidak bisa dipakai di dalam negeri.

Baca Juga: Besiaplah! Tahun Depan, Vaksinasi Dosis Ketiga Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Harganya

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Jims Oktavianus mengatakan pemberlakuan pendaftaran IMEI ini menyangkut pengawasan terhadap ponsel illegal.

"Jadi semua handphone yang dari luar negeri, kalau masuk ke bandara nomor imeinya harus didaftarkan ke pos beacukai yang ada di bandara," katanya, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: 5 Tersangka Penggelapan Harta Milik Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Motifnya Uang

Menurutnya, nomor IMEI yang sudah teregistrasi secara otomatis terhubung dengan sistem di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinyatakan legal.

Jika dalam waktu 60 hari tidak diregsitasi, maka pinsel secara otomatis tidak akan bisa dipakai. "Istilahnya dia diblokir oleh Kominfo. Jadi misalnya ada keluarga yang dari luar negeri masuk ke Indonesia bawa handphone dengan nomor imei yang tidak terdaftar bisa saja terblokir," jelasnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah