Resmi, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA

- 10 Oktober 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah baru untuk SD, SMP, SMA sederajat.
Ilustrasi aturan seragam sekolah baru untuk SD, SMP, SMA sederajat. /FREEPIK/freepik

Model dan warna serta atribut pakaian seragam nasional

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

Pakaian Seragam untuk peserta didik putra SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB hanya memiliki satu model dengan aturan:

a. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Berbeda dengan seragam peserta didik putra yang hanya terdiri dari satu model, pakain untuk peserta didik putri terdiri dari tiga model, dengan model pertama memiliki ketentuan:

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah