Resmi, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA

- 10 Oktober 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah baru untuk SD, SMP, SMA sederajat.
Ilustrasi aturan seragam sekolah baru untuk SD, SMP, SMA sederajat. /FREEPIK/freepik

e. Sepatu hitam.

Bagi orangtua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:

a. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Jilbab putih.

c. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

f. Sepatu hitam.

2. Atribut

Untuk atribut pelengkap seragam nasional bagi peserta didik di tingkat SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB, memiliki ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah