Tersandung Kasus Gelar Sarjana Palsu, Polwan Pecatan Polda Maluku Utara Gugat Rektor UMMU

7 Oktober 2021, 06:00 WIB
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara /UMMU/

SUARA TERNATE - Selain tersandung kasus KDRT Psikis, Rani Andini Yasa, Polisi Wanita (Polwan) di Polda Maluku Utara yang belum lama ini dipecat dengan tidak hormat, ternyata juga tengah terllilit kasus penggunaan gelar palsu.

Bahkan, kasus yang disidik Polda Malut itu sebentar lagi naik sidang. Nah, akibat kasus ini, Rani pun kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Yang digugatnya kali ini bukan lagi Polda Malut, melainkan rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), kampus dimana dia kuliah.

Baca Juga: Kiat Menulis Novel di Aplikasi Digital ala Asma Nadia

 M Thabrani, selaku kuasa hukum Rani mengatakan, gugatan terhadap Rektor UMMU Saiful Deni itu karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak kampus hingga kini menolak menandatangani dan memberikan ijazah kepada kliennya yang sudah menyelesaikan masa studi.

Alasan kampus, karena Rani tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian terkait penggunaan gelar yang tidak sah.

Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Melaporkan Akun yang Suka Menyebar Hoaks

 "Padahal penggunaan gelar itu setelah dia (Rani) yudisium tanggal 7 Maret 2020. Artinya setelah yudisium dia berhak menyandang gelar sarjana," ujar Thabrani, Rabu 6 September 2021.

Dia juga menegaskan, alasan Polda Malut memproses klienya karena sudah memakai gelar sebelum wisuda, juga keliru. "Seorang mahasiswa berhak menyandang ijazah itu setelah diyudisium, wisuda itu hanya serimoni saja." terangnya

Dia lantas mengibaratkan dengan sebuah prosesi pernikahan. "Yudisium itu seperti akad nikah, sementara wisuda adalah acara resepsi pernikahan. Jadi dalam persoalan ini, wisuda itu tidak berdampak terhadap persoalan hukum," tegasnya.

Baca Juga: 11 Remaja di Ternate Kedapatan 'Ngelem' di Dalam Benteng Oranje

Terkait kasus penggunaan gelar yang tidak sah ini, dia menuturkan Polda sempat meminta Dr. Ansar salah satu dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk menjadi saksi ahli.

Namun Ansar menolak karena menilai unsur pidana terkait penggunaan gelar palsu itu lemah. "Dasarnya apa penggunaan gelar tidak sah nda ada sangsi hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Gawat! Sudah Puluhan Orang di PON XX Papua Positif Covid-19

Karena itu, jika gugatan kliennya di PN Ternate dikabulkan, maka otomatis unsur pidana dalam kasus penggunaan gelar palsu ikut gugur.

Dia mengklaim, sejumlah dosen penguji dan pembimbing Rani saat ujian skripsi, siap bersaksi di persidangan.

Baca Juga: Petinju Putri Maluku Utara, Metrina Nenohay Lolos ke Babak Semi-Final PON XX Papua

"Dosen-dosen di fakultas hukum mengatakan Rani sudah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, mau pun akademik. Bukti surat banyak. Kalau dia bermasalah menggunakan gelar palsu, kenapa sampai mengikuti wisuda?" terangnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Tags

Terkini

Terpopuler