Satu Warga Maluku Utara Diringkus Polda Jatim Terkait Kasus Narkoba Jaringan Malaysia

- 27 September 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi.
Ilustrasi penangkapan polisi. /Pexels/Kindel Media/

SUARA TERNATE - Dua orang ditangkap Tim gabungan Ditreskoba Polda Jawa timur dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia. Salah satu asal Maluku Utara.

Kedua pelaku yaitu Rany Aswad (39), asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34), warga negara asing (WNA) dari Nigeria. Keduanya ialah pasangan kekasih.

Kabid Humas Polda Jawa timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari petugas bea cukai yang curigai sebuah paket hanya tertulis nomor telephone atas nama RA, pada Kamis 15 September 2021 malam.

Petugas Bea Cukai kemudian menghubungi Ditreskoba Polda Jatim untuk menindaklanjuti paket tersebut, lantas melakukan controlled delivery.

Penyelidikan dilanjutkan dengan petugas yang mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Namun, tidak ada jawaban.

Tak lama kemudian nomor tersebut membalas dengan SMS menunjukkan alamatnya yang terletak di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim gabungan berangkat ke Jakarta untuk menyergap tersangka dengan membawa kiriman paket tersebut.

"Tersangka RA bersama ICK ini menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu seberat 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," sebut Gatot, Senin 27 September 2021.

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x