Jadi Tersangka, Jabatan Azis Syamsuddin di DPP Golkar Turut Dilucuti

- 26 September 2021, 16:37 WIB
Adies Kadir menggelar jumpa pers terkait Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka di gedung DPR RI Sabtu, 25 September 2021
Adies Kadir menggelar jumpa pers terkait Penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka di gedung DPR RI Sabtu, 25 September 2021 /Genta Tenri Mawangi

SUARA TERNATE - Disamping menerima surat pengunduran diri Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI, Partai Golkar juga resmi menonaktifkan Azis dari jabatannya di partai berlambang pohon beringin itu.

Di partai Golkar, politikus 51 tahun itu menduduki jabatan wakil Ketua Umum (Waketum)

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, penonaktifan Azis ini karena, Partai ingin dia fokus terhadap kasus yang mejeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga: Catat! 27 September 2021 PDAM Bakal Matikan Pompa. Distribusi Air di 9 Kelurahan Bakal Terganggu

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” ujar Adies dalam jumpa pers di Gedung DPR, Sabtu, 25 September 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, penonaktifan Azis merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Baca Juga: Tim Futsal Malut PON XX Papua Lempar Handuk, Ketua Manejer Tim: Kami Mohon Maaf

“Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka dugaan praktik suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Azis kini juga telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel)***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x