Usai Diringkus, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 25 September 2021, 02:06 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. /ANTARA/Puspa Perwitasari

SUARA TERNATE - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meringkus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan politikus Partai Golkar itu.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mengumumkan Azis Syamsuddin (AZ) tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penanganan kasus maling uang rakyat (korupsi) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung tengah, Lampung.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Jumat Keramat Menanti Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin  

Dalam perkara tersebut, lanjut Firli, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat 24 September 2021 karena yang bersangkutan memberikan keterangan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Firli.

Oleh karena itu, KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.  

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli.  

Tim KPK, kata dia, selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.  

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x