Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari, Terbukti Bersalah Kasus Senjata Ilegal

- 24 September 2021, 15:13 WIB
Dok. Kivlan Zen divonis bersalah.
Dok. Kivlan Zen divonis bersalah. /

SUARA TERNATE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari pada Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen pada Jumat, 24 September 2021.

Vonis itu diberi hakim terkait dengan kasus pemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro.

Hakim menilai bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

Baca Juga: Tak Perlu Repot, Polres Ternate Kini Layani Perpanjangan SIM Online, Begini Caranya

Menurut hakim hal itu melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1952 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kivlan Zen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Kemudian sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi mejaga perdamaian untuk penyelesaian pemberotakan dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," tuturnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan," kata jaksa Andry Saputra saat membacakan tuntutan pada Jumat, 20 Agustus 2021.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah