Tak Perlu Repot, Polres Ternate Kini Layani Perpanjangan SIM Online, Begini Caranya

- 24 September 2021, 05:32 WIB
Ilustrasi. Pelayanan SINAR SIM online di Polres Ternate.
Ilustrasi. Pelayanan SINAR SIM online di Polres Ternate. / Reno Esnir/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring (online).
 
Polres Ternate adalah salah satu yang masuk dalam daftar 54 Satpas yang melayani SIM daring tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Kamis 23 September 2021 yang dikutip Suaraternate.com dari Antara.

"54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," ucap Yusuf di Jakarta.

Baca Juga: Hampir 200 PTT Diberhentikan. Pemkot Ternate : 5 Hari Bolos, Langsung Kita Pecat  

Yusuf menambahkan, sementara ini, wilayah Jawa Timur masih terbanyak melayani SIM daring tersebut. Sementara jumlah pelayanan SIM daring akan terus ditambah hingga seluruh Satpas yang tersebar sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

Selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.  

Diketahui, Korlantas Polri menggulirkan aplikasi khusus pada telepon seluler, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM.

Baca Juga: Siap-Siap. Pemkot Ternate Bakal Sweeping PNS dan PTT yang Belum Divaksin. Waktunya Masih Dirahasiakan

Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Playstore atau Appstore kemudian lakukan login. Data pada menu login akan diverifikasi terlebih dahulu dengan kode OTP yang akan dikirimkan lewat sms.

2. Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut

3. Pilih menu perpanjangan SIM

4. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

5. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

6. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x