SUARA TERNATE - Kesadaran tertib berlalulintas oleh warga Kota Ternate Maluku Utara, ternyata masih rendah.
Setidaknya ini dapat dilihat dari jumlah kasus penindakan kendaraan bermotor oleh pihak Satuan Lalulintas Polres Ternate dalam delapan bulan terakhir.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Ternate, AKP Setiaji Noor Atmojo periode Januari hingga Agustus 2021, ada 3.084 kendaraan baik roda dua maupun empat yang ditindak.
Baca Juga: Tujuh Hari Tak Ditemukan, Hairudin Sudi Resmi Dinyatakan Hilang
Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 2757 kasus. “Jadi perbandingannya untuk tahun ini meningkat sebanyak 327 pelanggar,” katanya, Selasa, 31 Agustus 2021 sembari menyebut jumlah kasus teguran sebanyak 239, menurun dari tahun lalu. .
Peningkatan jumkah kendaraan yang ditindak ini sebab sebelumnya adanya upaya pencegahan, yang kemudian memasuki adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.
“Kemarin di tahun 2020 itu karena masih adaptasi kebiasaan baru, makanya sesuai arahan dari Kakorlantas maupun Dirlantas adalah upaya sosialisasi, sementara tahun 2021 ini adalah penindakan," tegasnya lagi.
Baca Juga: Bertahun-tahun Harapkan Program CSR, Warga Jambula Protes ke Pertamina Ternate
Disebutkan, kendaraan tambah yang paling mendominasi penindakan selama dua tahun berturut-turut adalah kendaraan roda dua. “Paling banyak motor yang ditindak,” tegasnya.