Penindakan untuk kendaraan roda dua terfokus pada tiga pelanggaran hakni tidak mengenakan helm, melawan arus lalu-lintas dan menggunakan kenalpot racing.
Dalam upaya penindakan pelanggaran lalu-lintas di jalan raya, Setiaji juga menjelaskan, pihaknya menggunakan sistem hunting atau patroli dan tindak menggunakan sistem stasioner seperti tahun-tahun lalu.
“Pada intinya kita patrol dan kalau dapat pelanggaran maka langsung ditindak, dan sekarang tidak lagi penindakan pakai papan di jalan” imbuhnya***