SUARA TERNATE - Sebanyak 193 Pegawai Tidak Tetap (PTT) resmi diberhentikan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
Pemberhentian honorer yang hampir 200 orang ini dilakukan setelah hasil evaluasi yang berlangsung selama sebulan, didapati sudah tidak lagi masuk kerja. Bahkan, ada yang sudah bekerja di perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pegawai BKPSDM Ternate Ahmad Marua mengatakan, evaluasi kehadiran PTT ini sudah dilakukan secara ketat, termasuk mengkonfirmasi langsung ke SKPD tempat PTT ini bertugas.
"Makanya juga klarifikasi ke OPD dan kesimpulannya ada 193 orang yang sudah tidak aktif," katanya, Kamis 23 September 2021
Dia juga mengaku, SK pemberhentian 193 PTT ini sudah diteken Wali Kota M Tauhid Soleman dan telah diedarkan ke seluruh OPD. "Mereka yang diberhentikan ini tidak bisa di isi atau digantikan," jelas dia
Dengan diberhentikannya 193 PTT ini, Pemkot telah melakukan penghematan anggaran. Namun, begitu, saat PTT yang terisa masih cukup banyak. Jumlahnya mencapai 3.300-an lebih.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Yahukimo Gunakan Truk Kemensos Pasok Senpi ke KKB
Ia mengatakan, sesuai perjanjian kerja, PTT yang tidak masuk kerja tanpa alasan lima hari berturut-turut, atau 10 hari tidak berturut- turut dalam satu bulan, maka akan diberhentikan.