SUARA TERNATE - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional di tahun 2022.
Penetapan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Rabu 22 September 2021.
Rapat yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, itu memutuskan hari libur nasional di tahun depan sebanyak 16 hari. "Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir. sebagaimana dikutip PJMNews.
Penetapan hari libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri masing-masing Menteri Agama Nomor 963 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 3 Tahun 2021 dan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat
Berikut 16 hari libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Tak Punya Kendaraan dan Rumah. Ini Daftar Kekayaannya
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila