SUARA TERNATE - Kasus hukum belum berheti menjerat Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Kali ini dia ditetapkan tersangka kasus maling uang rakyat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.
Kabar itu disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto "Laporan hasil gelarnya demikian," kata Agus, 23 September 2021 sebagaimana yang dikutip dari PMJNews
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Tak Punya Kendaraan dan Rumah. Ini Daftar Kekayaannya
Namun, soal penetapan Irjen Napoleon tersangka itu, Agus meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.
"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.
Informasi yang diperoleh, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana senilai Rp2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Soal Pembukaan Hutan Papua, Kaka Slank: Disetop, Dicukupkan Sekarang Juga
Untuk diketahui, Irjen Napoleon sendiri tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dia dinyatakan bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Trjandra.