Ini Aturan Terbaru Bikin SIM Mulai September 2021, Soal Harga juga Usia Pemohon

- 6 September 2021, 16:42 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

SUARA TERNATE - Ada jenis SIM baru yang segera beredar di Indonesia mulai bulan September 2021. Hal tersebut membuat Pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan aturan terkait syarat usia pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM baru yang dimaksud adalah SIM CI dan SIM CII bagi para pengendara motor motor dengan kubikasi di atas 250 CC.

Baca Juga: Dalam Delapan Bulan, Sudah 3 Ribu Kendaraan di Ternate Kena Tilang

Karena aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).

Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Dollar Amerika, Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang Yuan saat Transaksi dengan China

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x