Buronan Maling Uang Rakyat Kota Tual Maluku, Ditangkap di Depok

- 24 September 2021, 20:10 WIB
Buronan Ade Ohoiwutun diamankan pada hari Rabu 22 September 2021 pukul 15:20 WIB,di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok.
Buronan Ade Ohoiwutun diamankan pada hari Rabu 22 September 2021 pukul 15:20 WIB,di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok. /Suara Ternate/Ist./

SUARA TERNATE - Buronan terpidana maling uang rakyat (korupsi) pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun, 51 tahun, diringkus Kejaksaan Negeri Depok di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Ade Ohoiwutun diamankan pada hari Rabu 22 September 2021 pukul 15:20 WIB,di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun dan akhirnya bisa diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat melalui keterangan resminya, Kamis 23 September 2021.

Andi mengatakan, Ade Ohoiwutun diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.



“Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan kemudian yang bersangkutan masuk dalam DPO,” kata Andi.

Andi mengatakan, Ade Ohoiwutun yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena bekerja sama dengan Muna Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) yang telah menjalani hukuman lebih dulu.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x