SUARA TERNATE - Mabes Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada tujuh anggota Polisi di Maluku Utara.
Dari ketujuh anggota korps Bhayangkara yang dipecat itu, satu diantaranya adalah Polisi Wanita (Polwan) atas nama Rani Andini Yasa.
Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bertugas di Yanma Polda Malut itu dipecat setelah tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis.
Baca Juga: Windows 11 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi Minimum Perangkat Kalian Disini
Bahkan, Rani sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dari salinan putusan yang dilansir di laman mahkamahagung.go.id terungkap bahwa Rani dilaporan kasus KDRT psikis oleh suaminya GZ alias Gozal yang belakangan diketahui juga anggota Polisi yang bertugas di Sekolah Poliis Negara (SPN) Polda Malut.
Kasus ini dilaporka Gozal ke Dit Reskrimum Polda Malut pada tanggal 6 Januari 2021 dengan nomor polisi LP/03/I/2020/Malut/SPKT
Baca Juga: Temuan PPATK Transaksi Narkotika Rp120 Triliun, Polri: Kami Belum Mendapat Informasi
Dari laporan itu, penyidik Ditreskrimum kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan menyita sejumlah alat bukti. Setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 15 Februari 2021, penyidik Ditreskrimum Polda Malut pada resmi menetapkan Rani sebagai tersangka.