Temuan PPATK Transaksi Narkotika Rp120 Triliun, Polri: Kami Belum Mendapat Informasi

- 5 Oktober 2021, 11:48 WIB
Dok. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar
Dok. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar /Istimewa Media Kupang Ric/

SUARA TERNATE - Polri mengatakan, akan aktif berkoordinasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai temuan dugaan transaksi keuangan berkaitan jual-beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut akan menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba.

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," jelas Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Semua Aktivitas Galian C di Ternate Tak Punya IUP, Tapi Ditarik Pajak oleh Pemkot

Kendati begitu, Krisno menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut. Oleh karena itu, PPTAK bisa meneruskan ke pihaknya ihwal informasi detail temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Dittipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," tuturnya.

Krisno menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Pasalnya, lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ujarnya.

Menurut Krisno, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selalu membutuhkan informasi lanjutan dari PPATK. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x