Semua Aktivitas Galian C di Ternate Tak Punya IUP, Tapi Ditarik Pajak oleh Pemkot

- 4 Oktober 2021, 23:26 WIB
Aktivitas Galian C
Aktivitas Galian C /

SUARA TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Maluku Utara, terkesan melegalkan seluruh aktivitas penambangan galian C yang ada di Kota Ternate.

Bagaimana tidak. Hingga detik ini dari 14 lokasi galian C di Ternate tidak ada satupun yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), sementara Pemkot terus melakukan penagihan pajak galian C.

Kepala Seksi Pengawasan Penyelesaian Sengketa dan Penegakan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate Nurlina MS Idris, pada 2020, DLH sudah mengeluarkan SK yang mewajibkan seluruh pengusaha tambang galian C segera membenahi perizinan.

Baca Juga: Asiz Syamsuddin Ternyata Punya Banyak Orang Dalam di KPK yang Siap Digerakkan

Namun pengurusan rekomendasi penerbitan IUP di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Dinas PUPR Ternate dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), justeru terjadi tarik ulur.

“Saya juga tidak tahu apakah mereka tidak mangarti atau bagaimana. Sebab, Dari situ (TKPRD dan DPM PTSP) dulu, baru ke Provinsi urus IUP,” katanya

Baca Juga: Polisi Periksa Pengelola Bidakara Terkait Dugaan Penipuan CPNS oleh Anak Nia Daniaty

Berdasarkan catatan DLH Ternate, jumlah tambang galian C secara keseluruhan sebanyak 14 titik.

Jumlah itu hingga saat ini tidak ada penambahan titik yang baru, melainkan beberapa sudah tidak beraktifitas lagi seperti di kelurahan Kulaba, Sango, Jambula, termasuk milik anggota DPRD Kota Ternate Makmuri Gamgulu di daerah Kalumata.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah