Usut Kasus Maling Uang Rakyat di Perusda Ternate, Ini Barang Bukti yang Diamankan Kejati Maluku Utara

- 2 Oktober 2021, 20:29 WIB
Penggeladahan di kantor Perusda PT Bahari Berkesan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Penggeladahan di kantor Perusda PT Bahari Berkesan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Tidak hanya memeriksa para saksi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus maling uang rakyat di Perusda PT Bahari Berkesan Ternate.

Babuk yang disita mulai dari yang tidak bergerak hingga asset bergerak milik Perusda. Aset yang bergerak yang telah disita yakni tiga unit kendaraan masing-masing dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dua unit mobil yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan itu masing-masing pic kup Suzuki dengan nomor polisi DG 8914 K dan Grand Livina dengan npol DM 1036 BD. Sementara satu unit motor yang disita bernomor polisi DG 4112 YX.

Baca Juga: Resmi Digunakan, Simak Cara Beli dan Pakai Materai Elekronik

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan tiga unit kendaran itu disita karena dianggap tidak jelas penggunanaya. "jadi lebih baik disita," katanya Kamis 30 September 2021.

Bahkan, dari pemeriksaan, ketiga asset bergerak itu tidak ditemukan surat-suratnya baik STNK maupun BPKB."Kendraaan ini juga dipakai oleh mereka yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan," terangnya

VIDEO: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Geledah Kantor Perusda Kota Ternate

Sebelumnya, pada 29 September 2021, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bahari Berkesan yang berlokasi di kelurahan Gamalama, Ternate.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x