Resmi Digunakan, Simak Cara Beli dan Pakai Materai Elekronik

- 2 Oktober 2021, 18:55 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

SUARA TERNATE - Guna menunjang transaksi digital, kementrian keuangan (Kemenkau) resmi meluncurkan materai elektronik atau e-Materai. Namun, e-materai yang diluncurkan ini baru tersedia dengan nominal Rp10.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran e-Materai tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang memicu penggunaan teknologi digital termasuk transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan materai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Sri dalam Peluncuran e-metarai, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Tugas yang Disiapkan untuk 57 Eks Penyidik KPK jika Jadi ASN Polri

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) ditunjuk sebagai produsen resmi e-materai .

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” kata Sri Mulyani

Baca Juga: Ada Kabar Gembira bagi Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap I yang Tidak Lulus Passing Grade

e-materai diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x