Resmi Digunakan, Simak Cara Beli dan Pakai Materai Elekronik

- 2 Oktober 2021, 18:55 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

Pertama overt, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari perum peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Baca Juga: Terkejut dengan Penjelasan Dokter Syaraf, Hotman Paris Minta Doakan Tukul Arwana

Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, e-meterai akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.

Manfaat bagi regulator dengan adanya e-meterai yakni akan ada sumber pendapatan baru, real time monitoring, serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

Baca Juga: MK Putuskan Napi Kasus Korupsi Berhak Terima Remisi, Ini Respons Kemenkumham

Pembelian dan pemakaian e-materai untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai betikut:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah