MK Putuskan Napi Kasus Korupsi Berhak Terima Remisi, Ini Respons Kemenkumham

- 2 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi narapidana kasus korupsi.
Ilustrasi narapidana kasus korupsi. /Pixabay

SUARA TERNATE - Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi berhak mendapatkan remisi.

Selaku pihak yang bertugas memberikan remisi, Kemenkumham tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pemberian remisi.

Pembertian remisi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemenkumham hanya bertugas sebagai pelaksana Undang Undang.

Baca Juga: Pendapatan Petani di Maluku Utara Turun Selama September, BPS Ungkap Penyebabnya

"Terkait pemberian remisi, kita patuh pada peraturan Perundang-undangan yang ada," terang Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Sabtu 2 September 2021 sebagaimana dikutip dari PMJNews

Dia menegaskan, seluruh narapidana, khususnya napi perkara korupsi wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan remisi.

"Tetapi, pemberian remisi bukan tanpa kecuali, melainkan juga memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan aturan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Pendapatan Petani di Maluku Utara Turun Selama September, BPS Ungkap Penyebabnya

Persyaratan pemberian remisi kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x