Sudah 226 Napi di Maluku Utara Bebas setelah Dapat Asimilasi Covid-19

- 8 September 2021, 02:44 WIB
Narapidana yang akan melaksanakan asimilasi
Narapidana yang akan melaksanakan asimilasi /Pikiran Rakyat/

SUARA TERNATE - Pandemi Covid-19 ternyata membawa berkah bagi narapidana kasus tertentu di tanah air termasuk di Maluku Utara.

Dimana, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini diberikan asimilasi di rumah. Di Maluku Utara, sejak 1 Januari 2021 hingga 7 September 2021, tercatat sudah 226 napi yang tersebar di seluruh UPT Lapas dan Rutan, bebas setelah mendapat asimulasi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Maluku Utara, Teguh Wibowo menjelaskan, jumlah napi yang akan dibebaskan masih akan bertambah, mengingat pemberian asimilasi sbagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Ham (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021 masih berlaku hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: Jelang PON XX Papua, 1.021 Personil Gabungan Gugus Merauke Lakukan Simulasi Pengamanan Kota

"Selama pemerintah belum mencabut permen tersebut masih akan terus berlanjut asimilasi untuk WBP," katanya, Selasa 7 September 2021

Namun, dari 226 napi yang diberikan asimilasi ini, hanya satu yang terpaksa dicabut asimiliasinya karena kembali berulah. Napi tersebut berasal di Lapas Jailolo, Halmahera Barat.

"Setau saya dan laporan yang masuk tidak ada WBP asimilasi yang kembali bermasalah terkecuali di Halbar saja," imbuh dia.

Baca Juga: Kemensos Baru Temukan 6 Anak Piatu di Ternate Korban Pandemi Covid

Walau pemberian asimilasi ini juga berlaku pada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat, namun, Teguh memastikan bahwa dari 226 napi yang bebas itu tidak ada satupun napi kasus rasuah.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x