Napi yang Kabur dari Lapas Kelas II A Ternate Awalnya Divonis Penjara Seumur Hidup

- 26 Agustus 2021, 02:26 WIB
Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33) ketika diamankan di Polres Ternate usai ditangkap di Pulau Hiri, Ternate Rabu 25 Agustus 2021
Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33) ketika diamankan di Polres Ternate usai ditangkap di Pulau Hiri, Ternate Rabu 25 Agustus 2021 /Asri Sikumbang/Suara Ternate

SUARA TERNATE - Keluarga MR, korban pembunuhan yang dilakukan Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi (33), layak meluapkan emosi saat mendengar kabar bahwa sang napi kabur dari Lapas Kelas II A Ternate.

Bagaimana tidak. Keinginan melihat sang pelaku dijatuhi hukuman setimpal yang sempat terkabul di pengadilan tingkat pertama, sirna setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dari salinan putusan yang diperoleh suaraternate.com lewat website Mahkamah Agung RI, pada sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate yang digelar 5 Desember 2013 itu, majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi dua anggotanya Esther Siregar dan Lukman Akhmad, menjatuhi vonis penjara seumur hidup kepada Upi.

Baca Juga: Amukan Keluarga Korban di Lapas Ternate Warnai Penyerahan Napi Kasus Pembunuhan yang Kabur

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pria kelahiran 19 November 1988 yang berprofesi sebagai tukang ojek itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 339 KUHP.

Vonis hakim pada perkara nomor 176/Pid.B/2013/PN.Tteini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, vonis tersebut ternyata tidak diterima oleh Upi. Dalam sidang pembacaan putusan hari itu juga, dia pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara

Baca Juga: Pasca Kaburnya Narapidana, Kalapas Ternate Berjanji Perbaiki Lapas Jambula

Di tingkat PT Maluku Utara, majelis hakim yang diketuai Sunarjo beserta dua anggotanya CH. Sjamtri Endi dan Hartomo dalam putusannya yang dibacakan pada sidang yang digelar 13 Januari 2014, memangkas hukuman terhadap Upi dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x