"Menerima permohonan banding dari Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya menjadi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim hafek alias Jufri Hafel alias Upi dengan pidana enjara selama 20 tahun," tulis putusan majelis hakim PT Maluku Utara.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam oleh Tim SAR Gabungan di Ternate Belum Membuahkan Hasil
Keputusan itu diambil hakim PT Maluku Utara dengan berbabagi pertimbangan. Dimana, hakim PT Maluku Utara menilai bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhi kepada Upi, dipandang terlalu berat.
"Karena dengan pidana penjara seumur hidup berarti menutup peluang bagi terdakwa untuk memperbaiki perilakunya menjadi warga masyarakat yang berguna untuk diri sendiri, keluarga bagi masyarakat dan bagsa/negara," bunyi amar putusan majelis hakim PT Maluku Utara.
Karena itu, hakim PT Maluku Utara menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ternate haruslah diperbiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. ***