Resmi Digunakan, Simak Cara Beli dan Pakai Materai Elekronik

- 2 Oktober 2021, 18:55 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.

Baca Juga: Boy Rafli Kunjungi Iptu Budi Basra Korban Penembakan KKB di Distrik Kiwirok Papua

5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.

8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.

Baca Juga: Pendapatan Petani di Maluku Utara Turun Selama September, BPS Ungkap Penyebabnya

9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.

10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.

11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah