Resmi Digunakan, Simak Cara Beli dan Pakai Materai Elekronik

- 2 Oktober 2021, 18:55 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

SUARA TERNATE - Guna menunjang transaksi digital, kementrian keuangan (Kemenkau) resmi meluncurkan materai elektronik atau e-Materai. Namun, e-materai yang diluncurkan ini baru tersedia dengan nominal Rp10.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran e-Materai tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang memicu penggunaan teknologi digital termasuk transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan materai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Sri dalam Peluncuran e-metarai, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah Daftar Tugas yang Disiapkan untuk 57 Eks Penyidik KPK jika Jadi ASN Polri

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) ditunjuk sebagai produsen resmi e-materai .

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” kata Sri Mulyani

Baca Juga: Ada Kabar Gembira bagi Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap I yang Tidak Lulus Passing Grade

e-materai diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama overt, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari perum peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Baca Juga: Terkejut dengan Penjelasan Dokter Syaraf, Hotman Paris Minta Doakan Tukul Arwana

Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, e-meterai akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.

Manfaat bagi regulator dengan adanya e-meterai yakni akan ada sumber pendapatan baru, real time monitoring, serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

Baca Juga: MK Putuskan Napi Kasus Korupsi Berhak Terima Remisi, Ini Respons Kemenkumham

Pembelian dan pemakaian e-materai untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai betikut:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.

Baca Juga: Boy Rafli Kunjungi Iptu Budi Basra Korban Penembakan KKB di Distrik Kiwirok Papua

5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.

8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.

Baca Juga: Pendapatan Petani di Maluku Utara Turun Selama September, BPS Ungkap Penyebabnya

9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.

10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.

11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah