Waduh! Tempat Hiburan Malam di Ternate, Maluku Utara Ditutup Selama Ramadhan

17 Maret 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik /Istimewa/Pexels.com

 

SUARA TERNATE – Tempat hiburan di Kota Ternate segera dilarang beraktivitas saat puasa ramadhan 1444 hijriah.

Pemerintah Kota Ternate melarang adanya aktivitas hiburan malam lantaran sejumlah hal yang dipertimbangkan.

Satpol PP Kota Ternate memastikan tidak ada aktivitas tempat hiburan malam hingga layanan panti pijat selama ramadan 1444 hijriyah.

Baca Juga: Perkembangan Harga Pangan di Ternate Hari Ini : Beras Rp15.000 Per Kg

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud kepada sejumlah awak media, Kamis (16/3).

Larangan ini berdasarkan Edaran Wali Kota Ternate dengan nomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

"Sebagaimana kita tahu bahwa mayoritas penduduk di Ternate ini kan umat Islam. Jadi ini juga bagian dari menjaga kesucian bulan suci ramadan," ucap Fhandy.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2023 di Ternate Rp37.500 perjiwa.

"Larangan terhadap seluruh diskotik, tempat karaoke dan tempat pijit itu akan diatur sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Ternate," tambahnya. 

Dia menyebut, ada tujuh poin yang diterapkan Pemkot Ternate melalui Edaran Wali Kota Tersebut. 

Ketujuh poini ini yakni tentang larangan dibukanya tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskoti, hingga larangan buka warung dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Heboh! Tukang Jahit di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia

"Untuk pemilik warung ini memang ada syarat karena mereka juga harus menghargai orang yang berpuasa," ucap Fhandy.

Dia menegaskan bahwa sejumlah poin ini perlu diterapkan oleh setiap pemilik usaha di Kota Ternate.

“Edaran ini akan didistribusikan kepada para pelaku usaha kemudian ditindaklanjuti oleh camat maupun lurah," tutupnya. 

Editor: Rian Husni Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler