Akademisi Gugat Status 'Kelurahan' Ibu Kota Provinsi Maluku Utara ke MK

- 14 Oktober 2021, 14:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

SUARA TERNATE - Kalangan akademisi akhirnya mengajukan gugatan uji materil atas undang-undang (UU) pembentukan Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang terdaftar di MK dengan nomor 54/PUU-XIX/2021 itu, datang dari dua akademisi Universitas Khairun Ternate masing-masing Gunawan A Tauda dan Abdul Kadir Bubu.

Dalam permohonan yang diajukan pada 30 September 2021, ini, keduanya meggugat pasal 9 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara yang mengatur tentang penetaoan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Setelah Diultimatum Tujuh Hari, Warkopi Resmi Dibubarkan

Dalam permohonanya, kedua akademisi ini mengaku dirugkan hak konstitusional berupa hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara di Provinsi Malut atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU tersebut.

"Dikarenakan sejak pengundangan UU Maluku Utara pada 4 Oktober 1999, hingga ini kurang lebuh 22 tahun lamanya, pemerintah gagal atau tidak mampu merealisasikan pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara," tulis kedunya dalam permohonan.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Tidak Akan Cabut Larangan Ekspor Nikel Meski Indonesia Digugat ke WTO

Ketidak mampuan pemerintah itu, menurut mereka berdampak langsung terhadap pembangunan daerah guna mengejar ketertinggalan Maluku Utara dari Provinsi lainnya akibat ketiadaan badan hukum pablik satuan pemerintah daerah "Kota Sofifi".
"Sebagai putra daerah, kami merasa tidak dapat secara optimal membangun daerah sesuai bidang keahlian yag dimiliki," tulisnya

Mereka juga mengalami kerugian hak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum atas diberlakunanya pasal 9 ayat (1) tersebut. "Mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan hukum yang serupa" katanya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah