Pakar Hukum Maluku Utara Ini Bingung dengan KPK Begitu Ngotot Usut Formula E

- 13 November 2021, 11:26 WIB
Pakar Hukum Maluku Utara Margarito Kamis Bingun dengan KPK soal Formula E
Pakar Hukum Maluku Utara Margarito Kamis Bingun dengan KPK soal Formula E /

SUARA TERNATE - Langkah KPK mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta, turut dikritisi pakar hukum Maluku Utara, Margarito Kamis.

Pakar hukum tata negara ini justeru mendesak KPK segera menghentikan pengusutan Formula E. Alasannya, KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

Menurut Margarito, jika KPK ingin menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, maka yang harus lebih dulu ada adalah peristiwa itu sudah memiliki aspek pidana.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Vaksin Paksa pada Februari 2022, Simak Faktanya!

“Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Margarito, Jumat, 12 November 2021

"Tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” sambungnnya.

Baca Juga: Presiden dan Wapres Turut Digugat Warga ke Pengadilan Terkait Masalah Pinjol

Dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu melanjutkan, untuk pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia.

Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. “KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena pandemi,” ungkap Margarito.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: JawaPos.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah