Baca Juga: Bitung-Tobelo Makin Lancar, ASDP Operasikan KMP Labuhan Haji Perkuat Konektivitas
Margarito menegaskan, karena di luar kendali manusia, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. “Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Terkait dana pinjaman bank yang digunakan, Margarito mengatakan apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara. “Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” papar Margarito.
Baca Juga: Skor MCP Pemkot Tidore Kepulauan Masih di Bawah Capaian Nasional, KPK: Mohon Menjadi Perhatian
“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat,” tegasnya.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan agar KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK.
Baca Juga: Banyak Sekolah di Ternate Menolak Divaksin, Satgas Covid-19: Akan Kita Beri Ketegasan
“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandas Margarito.
Sebelumnya, Plt Juru Bicar KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukanya unsur pidana.
Baca Juga: Miris, Banyak Peziarah ke Makam Vanessa dan Bibi Hanya Sekedar Foto-Foto