SUARA TERNATE - Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir terus didesak untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Imran Jakub (IJ).
Akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu kepada awak media mengatakan, status Imran Jakub sebagai tersangka KPK dipastikan mengganggu kinerjanya sebagai Kadikbud Malut.
Penatapan Imran tersangka dugaan suap AGK menjadi pembelajaran buruk bagi dunia pendidikan Maluku Utara.
Baca Juga: Penahanan Imran Jakub Dituntut, Pj Gubernur Diminta Bertindak Tegas
“Saat ini yang bersangkutan berkunjung ke sekolah-sekolah dan itu pelajaran sangat buruk, karena status dia sebagai tersangka. Bayangkan, ini baru terjadi seorang status tersangka korupsi atau tindak pidana korupsi (Tipikor) masih berkunjung di sekolah tanpa merasa berasalah,” ujarnya, Kamis 30 Mei 2024 kemarin.
Dirinya menegaskan, agar keburukan-keburukan Imran tidak memengaruhi pemerintahan dipimpin Samsudin Abdul Kadir, secepat harus dihentikan aktivitasnya sebagai Kadikbud Malut.
“Ini harus digaris bawahi Kadikbud dengan berkunjung ke sekolah-sekolah. Kunjungan itu bermasalah secara etik, karena apa? Ini dunia pendidikan yang mestinya bersih dari segala per sangkaan dan tuduhan-tuduhan. Cukup dia dengan status tersangka, maka cukup juga bagi Pj untuk menghentikan dia dari jabatan yang strategis itu,” ucapnya.
Baca Juga: Klarifikasi Bupati Halut, Mahasiswa Unjuk Rasa di Komplek Perumahan Pribadi Frans Manery
Dosen Hukum Tata Negara Unkhair Ternate itu mengingatkan kepada Pj gubernur bahwa apabila dalam waktu dekat tidak diberhentikan, dapat dikatakan sikap keduanya sama.