SUARA TERNATE - Pihak Kejaksaan masih mendalami berkas kasus penganiayaan terhadap ibu hamil 7 bulan di Kepulauan Sula Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum, Bayu Kusumo Wijoyo melalui Jaksa Fungsional, Ainur Rofi di Kantor Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula pada Kamis, 22 Juni 2023.
Rofiq mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Sula pada Senin, Juni 2023 kemarin.
Baca Juga: Berkas Pelaku Penganiaya Ibu Hamil di Sula Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
"Kami sudah terima berkas kasus KDRT dengan tersangka atas nama Yusri Umaternate pada tanggal 19 kemarin," ungkap Rofiq
Dia mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kepulauan Sula, dan langsung merangkum berkas tersebut.
"Kemarin sudah kumpulkan. Tapi masih perlu pendalaman berkas lagi," kata dia.
Baca Juga: Atlet Maluku Utara Raih Medali Perak di Pra PON Solo, Benny Laos: Langkah Awal yang Baik
Lebih lanjut, dia menyebutkan, padahal berkas kasus penganiyaan istri sendiri di Desa Waihama, Kecamatan Sanana pada 1 Mei 2023 lalu, belum memasuki tujuh hari, tetapi penyidik jaksa sudah beri kode P18.