Kekurangan Bukti, Jaksa Kembalikan Berkasus Kasus Kekerasan Terhadap Ibu Hamil 7 Bulan ke Penyidik Polres Sula

- 3 Juli 2023, 18:10 WIB
korban Ibu hamil 7 bulan di Sula dianiaya suami sampai babak belur
korban Ibu hamil 7 bulan di Sula dianiaya suami sampai babak belur /Tox

SUARA TERNATE - Disebut kekurangan bukti, berkas kasus penganiayaan terhadap ibu hamil 7 bulan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dikembalikan Jaksa ke pihak kepolisian.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin 03 Juli 2023 menyebut, berkas kasus KDRT tersebut telah beri P19.

Dengan begitu, kata Bayu, hari ini berkas kasus itu rencananya dilimpahkan kembali ke penyidik Polres Sula.

Baca Juga: Biadap..!!!, Ibu Hamil 7 Bulan di Sula Dianiaya Suami Saat Mabuk Sampai Babak Belur

"Hari ini diberi P19 kita serahkan ke penyidiknya untuk dilengkapi kekurangannya," ucap Bayu

Menurut Bayu, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik polres pada 19 Juli lalu, kemudian diperiksa oleh tim penyidik jaksa, menemukan beberapa bukti yang masih harus dilengkapi.

"Ada beberapa syarat formil dan syarat materiil yg kurang juga," ujar Bayu singkat.

Baca Juga: Mirip Omnibus Law, Perda Pajak dan Retribusi di Kota Ternate Akan Disatukan Dalam Satu Aturan

Sekedar diketahui, peristiwa kekerasan ini terjadi di Desa Waihama, Kabupaten Kepulauan Sula sekitar pukul 04.00 WIT pada 1 Mai 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x