Sebagai Langkah Alternatif, Ruas Jalan Sidangoli-Jailolo Maluku Utara Diusulkan Melalui Inpres

- 31 Agustus 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi jalan
Ilustrasi jalan /Pixabay/Joshua Woroniecki

SUARA TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengusulkan pembangunan ruas jalan Sidangoli -Jailolo melalui Intruksi Presiden dari Anggaran APBN pembangunan jalan daerah yang menjadi proritas Pemerintah.

Ini mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3  Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga akan segera memulai percepatan pembangunan bagi jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas pemerintah.

Plt Kepala Dinas PUPR Daud Ismail mengungkapkan, Pembangunan jalan daerah melalui inpres dari anggaran APBN inilah yang akan didorong PUPR percepatan pemantapan jalan di Maluku Utara.

Baca Juga: Revisi RTRW Maluku Utara Awal Desember Sudah Diperdakan, Yerrie Pasilia: Ada Penambahan Pulau-pulau Baru

"Ini kita coba dorong dan ruas jalan tergantung usulan daerah karena sesuai kewenangan Daerah. Tahun 2024 yang akan diusulkan PUPR Provinsi,” Katanya.

Daud menyampaikan, sebelumnya sudah ada sosialisasi dari Kementrian PUPR terkait dengan pelaksanaan.

Ia menambahkan, Usulan PUPR pembangunan jalan nanti dilihat mana yang lebih siap, karena memang disitu harus memenuhi Detail Engineering Design (DED). Olehnya itu, yang mau diusulkan adalah ruas Sidangoli -Jailolo sekitar 20 Kilometer.

Baca Juga: Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi Maluku Utara Capai 50 Persen, Daut Ismail: Setidaknya Memdekati Target RPJMD

Menurutnya, memang pelaksanaannya Tahun 2024, tetapi usulannya sudah dimulai sekarang.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x