Bentuk PDAM Sofifi, Dinas PUPR Maluku Utara Masukan Dokumen Persyaratan ke Kemendagri

- 21 September 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Air Bersih
Ilustrasi Air Bersih /Pixabay/Mike_68/


SUARA TERNATE
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat, bakal memasukan dokumen persyaratan pembentukan PDAM di Sofifi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Maluku Utara, Sofyan Kamarullah pada Kamis 21 September 2023 di kantornya. 

Sofyan mengatakan, selama ini pengelolaan air bersih di daerah Sofifi, hanya ditangani 6 petugas di bawah naungan Dinas PUPR Maluku Utara. Sehingga, pelayanannya tidak begitu maksimal.

Baca Juga: Progres Pembangunan Irigasi 2023 di Maluku Utara Rata-rata Mendekati 100 Persen, Satu Tuntas

Menurut dia, langkah yang tepat pengelolaan air bersih untuk masyarakat di Sofifi, dengan membentuk lembaganya sendiri, agar pelayana lebih terfokus.

Oleh sebab itu, lanjut dia, hari ini, Dinas PUPR Maluku Utara bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Utara, berangkat ke Jakarta untuk mengajukan berkas pembentukan lembaga PDAM Sofifi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), di Kemendgari. 

“Insya Allah hari ini, kita bersama Biro Organisasi akan ke Jakarta dan besoknya langsung ke kantor Kemendagri untuk memasukkan berkas terkait prasyarat pembentukan PDAM Sofifi,” ujar dia.

Baca Juga: Dinas PUPR Maluku Utara Targetkan Multiyears Tuntas Akhir Tahun

Selain itu, dia menambahkan, jika lembaga PDAM sudah terbentuk, maka pelanggan dalam hal ini masyarakat di Sofifi, dikenakan beban biaya pemakaian air bersih.

“Selama ini kita berikan air bersih gratis kepada masyarakat, dan kita tidak pernah meminta bayaran, karena belum ada lembaga resmi yang menglola air bersih tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x