KLHK Peringatkan Puluhan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Lakukan Penanaman, Ini Alasannya

- 24 September 2023, 21:49 WIB
Kawasan Tambang Harita Nickel Grup
Kawasan Tambang Harita Nickel Grup /Foto Harita Nickel/

SUARA TERNATE – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan terhadap 60 perusahaan pertambangan di Maluku Utara.

KLHK menginstruksikan agar perusahaan industri yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Indonesia melakukan kegiatan penanaman yang bertujuan merehabilitasi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Peringatan ini disampaikan KLHK melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan nomor surat S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 tertanggal 13 September 2023 perihal Peringatan atas Pemenuhan Kewajiban Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS Para Pemegang PPKH.

Baca Juga: Tak Ada Jaringan Seluler, Sekolah di Batang Dua Kesulitan Saat Asesmen

Terkait hal itu Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq menerangkan, dalam rangka pemenuhan terhadap salah satu kewajiban sebagai pemegang PPKH, Kementerian LHK mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai tahapan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan Hanif dalam surat peringatan yang dimaksud, dikutip oleh suaraternate, Ahad (24/9).

Dijelaskan pula, upaya rehabilitasi DAS adalah pemulihan lingkungan di mana hal itu menjadi agenda pembangunan dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemulihan kawasan hutan serta menyejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Ini 5 Cagar Budaya di Kota Ternate Maluku Utara yang Masuk Peringkat Nasional

"Mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik merupakan amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik," demikian penegasan dalam surat tersebut.

Halaman:

Editor: Randi Ishab


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x